MUDAHNYA SHALAT SUNAT GERHANA MATAHARI

Kita mungkin mendengar istilah Shalat Kusufian (shalat 2 Gerhana. yaitu shalat dikarenakan terjadinya Gerhana Bulan, dan Gerhana Matahari. Dalam artian, jika terjadi Gerhana Bulan maka kita lakukan (laksanakan) shalat Khusuf, dan jika terjadi Gerhana Matahari maka kita lakukan shalat Kusuf, sesungguhnya kedua shalat ini hukumnya adalah sunah muakad.
Waktu melaksanakan shalat gerhana bulan yakni dimulai dari terjadinya Gerhana Bulan itu sendiri hingga terbit kembali, atau dengan kata lain sampai Bulan tersebut nampak utuh, sedangkan waktu melaksanakan shalat Gerhana Matahari yaitu dimulai dari timbulnya Gerhana Matahari itu sendiri hingga matahari tersebut kembali sebagaimana biasanya, atau sampai terbenam.
Tata cara shalat gerhana hendaklah dimulai dengan bertakbiratul ihram dengan niat mengerjakan shalat gerhana. Kemudian setelah membaca do’a iftitah dan do’a ta’awwudz, hendaklah ia membaca fatihah. Dan setelah itu hendaklah ia ruku’. Kemudian setelah ruku’ hendaklah ia mengangkat kepalanya dari ruku’, kemudian ia hendaklah membaca fatihah untuk yang kedua kalinya. Kemudian ia ruku’ untuk yang kedua kalinya pula. Di mana ruku’ yang kedua ini dilakukan lebih ringan (cepat) daripada yang sebelumya, kemudian setelah itu ia sujud sebanyak dua kali, masing-masing sujud itu disertai thuma’ninah. Seusai rakaat yang pertama, hendaklah ia sholat rakaat yang kedua dengan dua kali berdiri, membaca fatihah dua kali, ruku’ dua kali, i’tidal dua kali dan sujud dua kali.
Setelah melakukan dua rakaat shalat maka imam akan menyampaikan dua khutbah shalat gerhana dan dianjurkan di dalamnya para imam mengingatkan kepada manusia agar segera bertaubat dari semua maksiat yang telah diperbuatnya
Dan demikian ini, yang dimaksud oleh ucapan mushannif (yang berbunyi): “Pada setiap rakaat dari dua rakaat tersebut, hendaklah berdiri dua kali, di mana ia bikin panjang bacaannya surah saat berdiri di dalam kedua rakaat tersebut. Sebagaimana keterangan yang akan dijelaskan. Di dalam setiap rakaat itu terdapat dua kali ruku’ di mana ia hendaklah memanjangkan bacaan tasbihnya di dalam kedua ruku’ tersebut, bukan di saat sujud. Jadi, ia tidak perlu memanjangkannya. Demikian ini, adalah menurut salah satu dari dua pendapat (pandangan). Tetapi menurut pendapat yang shahih, bahwa ia hendaklah memanjangkan bacaan sewaktu di dalam sujud, sebagaimana saat melakukan ruku’ sebelum sujud. Hendaklah imam berkhutbah seusai shalat sunat gerhana matahari dan bulan, sebanyak dua kali. Sebagaimana kedua khutbah shalat jum’at di dalam hal rukun-rukun dan syarat-syaratnya.
Setelah (waktu untuk menjalankan) shalat gerhana matahari disebabkan oleh terangnya (pulihnya) matahari yang bergerhana itu, dan (juga) sebab terbenamnya matahari (meski masih) dalam keadaan bergerhana. Dan setelah (waktu untuk menjalankan) shalat gerhana bulan itu, sebab terangnya (pulihnya) bulan, dan (juga) sebab terbitnya matahari, bukan sebab terbitnya fajar, juga bukan sebab terbenamnya bulan dalam keadaan (masih) bergerhana. Jadi, waktu untuk menjalankan shalat gerhana bulan tidak dianggap habis (sebab munculnya fajar dan tenggelamnya bulan yang masih dalam keadaan gerhana tersebut.
TERIMA KASIH
..
.