MAHAR "SEDIKIT ATAU BANYAK YANG LEBIH BAIK"
Mahar adalah salah satu syarat sahnya ijab kabul nikah, ia adalah sesuatu kewajiban seorang laki-laki kepada calon istrinya. Mahar selalunya ditentukan oleh pihak mepelai perempuan dan di setujui oleh mempelai laki-laki, mahar meruapakan bukti kesungguhan pria untuk bertanggung jawab terhadap calon istrinya dalam membina mahligai keluarga pada masa depan. Allah berfirman dalam Al-quran surat an-Nisa ;4 memerintahkan kepada calon suami untuk membayar mahar :
وَآتُوا النِّسَاءَ لَةً فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا صَدُقَاتِهِنَّ نِحْ فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا
“Berikanlah mas kawin (mahar) kepada wanita yang kamu nikahi sebagai pemberian yang penuh kerelaan” (Q.S. an-Nisa:4)
Mahar dalam islam dikenal sebagai tanda cinta seorang laki-laki pada calon perempuan yang akan di persuntingkannya. Selama mas kawin itu
bersifat lambang maka tidak ada ukuran atau batasan tertentu yang digariskan oleh agama. Bahkan dalam sebuah hadits
disebutkan yang artinya: “Sebaik-baik mas kawin adalah
seringan-ringannya”. Begitu sabda Nabi Saw, walaupun al-Qur’an tidak melarang untuk memberi
sebanyak-banyak mungkin mas kawin, ini karena pernikahan bukan akad jual
beli, dan mahar bukan harga seorang wanita. Menurut al-Qur’an, suami
tidak boleh mengambil kembali mas kawin itu, kecuali bila istri
merelakannya.
وَإِنْ أَرَدْتُمُ اسْتِبْدَالَ زَوْجٍ مَكَانَ زَوْجٍ وَآتَيْتُمْ إِحْدَاهُنَّ قِنْطَارًا فَلا تَأْخُذُوا مِنْهُ شَيْئًا أَتَأْخُذُونَهُ بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِينًا.وَكَيْفَ تَأْخُذُونَهُ وَقَدْ أَفْضَى
بَعْضُكُمْ إِلَى بَعْضٍ وَأَخَذْنَ مِنْكُمْ مِيثَاقًا غَلِيظًا
”Apakah kalian (hai para suami) akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan menanggung dosa yang nyata? Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali padahal sebagian kamu (suami dan istri) telah melapangkan (rahasianya / bercampur) dengan sebagian yang lain (istri atau suami) dan mereka (para istri) telah mengambil dari kamu perjanjin yang amat kokoh.” (Q.S an-Nisa:20-21).
Agama menganjurkan agar mas kawin merupakan sesuatu yang bersifat
materi, karena itu, bagi orang yang tidak memilikinya dianjurkan untuk
menangguhkan perkkawinan sampai ia memiliki kemampuan. Tetapi kalau oleh
satu dan lain hal, ia harus juga kawin, maka cincin besi pun bisa dijadikan sebagai maharnya.
فَاطْلُبْ وَلَوْ خَاتَمًا مِنْ حَدِيدٍ
”Carilah walau cincin dari besi”
اِنَّ اَعْظَمَ النِّكَاحِ بَرَكَةً اَيْسَرُهُ مَئُوْنَةً
Dari ‘Aisyah RA, bahwa
sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda, “Nikah yang paling besar berkahnya
yaitu yang paling ringan maharnya”. (HR. Ahmad)Dari Aisyah bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya di antara tanda-tanda berkah perempuan adalah mudah dilamar, murah maharnya, dan murah rahimnya.” (HR. Ahmad)
Rasulullah SAW pernah menikahkan anak-anak perempuannya dengan mahar
yang murah. Sebagian sahabat menikah dengan emas yang beratnya tidak
seberapa dan sebagian lain menikah dengan mahar cincin dari besi.
Rasulullah mengawinkan Fatimah dengan Ali dengan baju perang. Beliau
juga pernah menikahkan seorang laki-laki dengan mahar mengajarkan 20
ayat Al Quran kepada calon istrinya.
Dari hadis dan ayat-ayat dia atas maka dapat diambil kesimpulan bahwa mahar yang bagus dan sesuai agama adalah mahar yang sedikit dan mampu disanggupi oleh pihak laki-laki. semoga tulisan ini bisa membuka cakrawala kita tentang mahar yang sesungguhnya, sehingga tidak perlu bermehal-mahal dalam menentukan mahar, apa lagi mahar di sesuaikan dengan pendidikan atau status sosial.
TERIMA KASIH
..
.